POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 17
BAB 5 — KEANGGOTAAN PADA ASOSIASI
(1) PMV dan PMVS wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang menaungi PMV dan PMVS di INDONESIA yang mendapatkan pengakuan dari OJK.
(2) Pelaksanaan kegiatan asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada OJK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
