POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 16
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) PMV dan PMVS wajib menyelenggarakan program pengembangan kemampuan dan pengetahuan tenaga kerja. (2) Pengembangan kemampuan dan pengetahuan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilakukan dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan.
