POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 14
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) PMV dan PMVS wajib mempunyai struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas paling sedikit fungsi: a. administrasi dan pembukuan; b. analisis kelayakan Usaha Modal Ventura atau Usaha
Modal Ventura Syariah; c. manajemen risiko dan pengendalian internal; d. pengelolaan keuangan termasuk pengelolaan portofolio investasi; dan e. penerapan pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. (2) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan susunan personalia, uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja secara tertulis.
