POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 13
BAB 2 — BENTUK BADAN USAHA, IZIN USAHA, DAN PERMODALAN
(1) Ketentuan jumlah penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), tidak berlaku bagi Pemegang Saham PMV atau PMVS yang merupakan dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan perasuransian, PMV atau PMVS, dan/atau perbankan. (2) Bagi Pemegang Saham yang merupakan dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan perasuransian, PMV atau PMVS, dan/atau perbankan pada saat melakukan penyertaan langsung pada PMV atau PMVS, jumlah penyertaan langsung yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai investasi dan/atau penyertaan.
