Pasal 69
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 19 ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), ayat (6), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 29,
Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33, Pasal 40, Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45 ayat (2) dan ayat (7), Pasal 47, Pasal 48 ayat (3) dan ayat (8), Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57 ayat (1), Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 68, dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan juga kepada pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas jasa Keuangan. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; dan/atau g. pembatalan pendaftaran. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenai dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
