POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 67
BAB 8 — PEMBUBARAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Dalam hal Reksa Dana Penyertaan Terbatas dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b, Manajer Investasi wajib: a. menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana Penyertaan Terbatas oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
- kesepakatan pembubaran dan likuidasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
- persetujuan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas;
- alasan pembubaran; dan
- kondisi keuangan terakhir Reksa Dana Penyertaan Terbatas, dan pada hari yang sama menyampaikan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas kepada para pemegang Unit Penyertaan serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Penyertaan Terbatas; b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan atau membagikan hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan hasil likuidasi tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak likuidasi selesai dilakukan; dan c. menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 60 (enam puluh) hari sejak dibubarkan dengan dokumen sebagai berikut:
- laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dengan dilengkapi pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
- laporan keuangan terkait pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
- akta pembubaran dan likuidasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dari notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
