POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 49
BAB 6 — RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Penggantian Manajer Investasi berdasarkan hasil rapat umum pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf b dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Penggantian Bank Kustodian berdasarkan hasil rapat umum pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) huruf c dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Manajer Investasi dan Otoritas Jasa Keuangan.
