POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 46
BAB 6 — RAPAT UMUM PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
Dalam hal Manajer Investasi tidak melakukan pemanggilan rapat umum pemegang Unit Penyertaan atas permintaan Bank Kustodian dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44, Bank Kustodian dapat melakukan sendiri pemanggilan rapat umum pemegang Unit Penyertaan.
