POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI...
Pasal 21
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas wajib menjual Efek
bersifat ekuitas dimaksud jika Perusahaan Sasaran melakukan Penawaran Umum pada jangka waktu dan/atau kondisi tertentu. (2) Jangka waktu dan/atau kondisi penjualan Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh Manajer Investasi dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Dokumen Keterbukaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas.
