Pasal 19
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Dalam hal Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas tidak memiliki pengetahuan mengenai bidang usaha Perusahaan Sasaran, Manajer Investasi wajib menunjuk tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian sesuai dengan bidang usaha Perusahaan Sasaran. (2) Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas yang melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas dapat menunjuk wakil Reksa Dana Penyertaan Terbatas sebagai anggota direksi dan/atau komisaris pada Perusahaan Sasaran. (3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau wakil Reksa Dana Penyertaan Terbatas sebagai anggota direksi dan/atau komisaris pada
Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari pegawai Manajer Investasi atau pihak ketiga. (4) Dalam hal Manajer Investasi menunjuk pihak ketiga sebagai tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau anggota direksi dan/atau komisaris pada Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Manajer Investasi wajib mengikat pihak ketiga tersebut dengan perjanjian. (5) Perjanjian dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memuat paling sedikit: a. jangka waktu perjanjian paling singkat sama dengan jangka waktu investasi Reksa Dana Penyertaan Terbatas; b. mengikuti ketentuan hukum di INDONESIA; dan c. pengakhiran perjanjian hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Manajer Investasi. (6) Dalam hal perjanjian dengan pihak ketiga diakhiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c sebelum masa perjanjian berakhir, Manajer Investasi wajib menunjuk pengganti paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya pengakhiran perjanjian dimaksud.
