POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Reksa Dana Target Waktu
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam hal Reksa Dana Target Waktu merupakan Reksa Dana yang portofolio investasinya sebagian besar berupa Efek luar negeri, komposisi portofolio investasi Reksa Dana Target Waktu atas Efek luar negeri mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Reksa Dana Syariah.
