POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Reksa Dana Target Waktu
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Reksa Dana Target Waktu memiliki jangka waktu tertentu sampai dengan Target Waktu yang ditetapkan. (2) Kebijakan investasi Reksa Dana Target Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan jangka waktu sampai dengan Target Waktu yang ditetapkan. (3) Kontrak investasi kolektif Reksa Dana Target Waktu wajib memuat klausula yang menjelaskan bahwa Reksa Dana Target Waktu dapat berakhir secara otomatis pada saat mencapai Target Waktu yang ditetapkan atau terus dikelola oleh Manajer Investasi berdasarkan kebijakan investasi terakhir.
