POJK
Peraturan Badan Nomor 34-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Reksa Dana Target Waktu
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN SANKSI
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
