POJK
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian...
Pasal 17
BAB 4 — MEKANISME PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PPDP SECARA KONSOLIDASI
Terhadap pelanggaran ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama PPDP sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
