POJK
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2025 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian...
Pasal 16
BAB 4 — MEKANISME PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PPDP SECARA KONSOLIDASI
(1) PPDP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. penurunan tingkat kesehatan. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (3) Dalam hal PPDP telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
