Pasal 7
BAB 3 — CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PENSIUN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
(1) Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh Pendiri dengan mengajukan permohonan pengesahan perubahan PDP kepada OJK. (2) Permohonan pengesahan perubahan PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun dan Peraturan OJK ini. (3) Perubahan PDP dalam rangka permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat isi minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun dan ditambah hal-hal sebagai berikut: a. maksud dan tujuan Dana Pensiun untuk menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah; b. Akad yang digunakan; c. tata cara penunjukan, penggantian, dan penunjukan kembali DPS; d. masa jabatan DPS; e. hak, kewajiban, dan tanggung jawab DPS; dan f. ketentuan mengenai Dana Ta’zir, bagi DPPK. (4) Permohonan pengesahan perubahan PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun dan dokumen tambahan sebagai berikut: a. bukti keahlian di bidang Dana Pensiun dan keuangan syariah dari paling sedikit 1 (satu) orang pengurus atau pelaksana tugas pengurus; b. surat keputusan Pendiri atas penunjukan DPS; c. arahan investasi, bagi DPPK; d. rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA atas penunjukan DPS; e. bukti pemberitahuan perihal rencana konversi kepada peserta Dana Pensiun; dan f. pernyataan pengurus atau pelaksana tugas pengurus tentang pelaksanaan penyesuaian aset Dana Pensiun yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah sehingga sesuai dengan Prinsip Syariah. (5) Permohonan pengesahan perubahan PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum atau bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon DPS. (6) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.
