POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun...
Pasal 6
BAB 3 — CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PENSIUN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Dana Pensiun dapat dikonversi menjadi Dana Pensiun Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dengan syarat sebagai berikut: a. Dana Pensiun menyampaikan informasi rencana konversi kepada peserta; dan b. Dana Pensiun melakukan penyesuaian aset Dana Pensiun yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah sehingga sesuai dengan Prinsip Syariah.
