Pasal 4
BAB 3 — CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PENSIUN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
(1) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun dan Peraturan OJK ini. (2) Dalam rangka permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PDP harus memuat isi minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Dana Pensiun dan ditambah hal-hal sebagai berikut: a. maksud dan tujuan Dana Pensiun untuk menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah; b. Akad yang digunakan; c. tata cara penunjukan, penggantian, dan penunjukan kembali DPS; d. masa jabatan DPS; e. hak, kewajiban, dan tanggung jawab DPS; dan f. ketentuan mengenai Dana Ta’zir, bagi DPPK. (3) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun dan dokumen tambahan sebagai berikut: a. bukti keahlian di bidang Dana Pensiun dan keuangan syariah dari paling sedikit 1 (satu) orang pengurus atau pelaksana tugas pengurus; b. surat keputusan Pendiri atas penunjukan DPS; dan c. rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA atas penunjukan DPS. (4) Permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum atau bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pengurus atau calon pelaksana tugas pengurus, calon dewan pengawas, dan calon DPS kepada OJK. (5) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.
