POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun...
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PROGRAM PENSIUN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
(1) Program Pensiun dapat diselenggarakan berdasarkan Prinsip Syariah. (2) Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan cara: a. pendirian Dana Pensiun Syariah; b. konversi Dana Pensiun menjadi Dana Pensiun Syariah; c. pembentukan Unit Syariah di DPPK; atau d. penjualan Paket Investasi Syariah di DPLK.
