Pasal 18
BAB 5 — IURAN, MANFAAT PENSIUN, DAN PENGELOLAAN KEKAYAAN
(1) Iuran pemberi kerja dan iuran peserta yang belum disetor setelah melewati dua setengah bulan sejak jatuh temponya dinyatakan sebagai utang pemberi kerja dan dikenakan sanksi (ta’zir) berupa denda yang dihitung sejak hari pertama dari bulan jatuh tempo penyetoran iuran. (2) Jumlah sanksi (ta’zir) berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar denda yang layak per bulan dari akumulasi tunggakan iuran. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi Dana Ta’zir yang tidak termasuk dalam aset Dana Pensiun dan wajib digunakan sebagai dan asosial. (4) Pemberi kerja dari DPPK yang mengajukan permohonan perubahan PDP dalam rangka penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2), wajib menyelesaikan utang iuran dan bunga keterlambatan pembayaran iuran yang telah ada pada saat perubahan PDP disahkan. (5) Dalam hal pemberi kerja bubar dan terdapat utang iuran dan/atau utang Dana Ta’zir, pemberi kerja dapat dibebaskan dari utang tersebut apabila memenuhi kondisi sebagai berikut:
a. aset pemberi kerja tidak mencukupi untuk membayar utang iuran dan/atau utang Dana Ta’zir; dan b. memperoleh persetujuan tertulis dari OJK.
