POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun...
Pasal 11
BAB 3 — CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PENSIUN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
(1) Dalam hal terdapat peserta yang memilih menjadi peserta Unit Syariah, Dana Pensiun wajib melakukan pemisahan aset dan liabilitas peserta yang memilih Unit Syariah
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengesahan perubahan PDP. (2) Pemisahan aset dan liabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional dan diatur dalam PDP. (3) PDP dapat mengatur mekanisme pengalihan peserta DPPK ke Unit Syariah setelah Unit Syariah terbentuk.
