Pasal 10
BAB 3 — CARA PENYELENGGARAAN PROGRAM PENSIUN BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
(1) Pembentukan Unit Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Pendiri dengan mengajukan permohonan pengesahan perubahan PDP kepada OJK. (2) Permohonan pengesahan perubahan PDP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diajukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Dana Pensiun dan Peraturan OJK ini. (3) Perubahan PDP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memuat isi minimum PDP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Dana Pensiun dan ditambah hal-hal sebagai berikut: a. maksud dan tujuan Dana Pensiun untuk membentuk Unit Syariah; b. Akad yang digunakan; c. tata cara penunjukan, penggantian, dan penunjukan kembali DPS; d. masa jabatan DPS;
e. hak, kewajiban, dan tanggung jawab DPS; f. ketentuan mengenai Dana Ta’zir; dan g. aset dan liabilitas Unit Syariah. (4) Permohonan pengesahan perubahan PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Dana Pensiun dan dokumen tambahan sebagai berikut: a. surat keputusan Pendiri atas penunjukan Pengelola Unit Syariah; b. bukti keahlian dibidang Dana Pensiun dan keuangan syariah bagi pihak pengurus yang ditunjuk Pendiri sebagai Pengelola Unit Syariah; c. surat keputusan Pendiri atas penunjukan DPS; d. arahan investasi; e. rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA atas penunjukan DPS; f. bukti pemberitahuan informasi kepada peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a; g. pernyataan Pendiri tentang jumlah calon peserta Unit Syariah dan asset Unit Syariah;dan h. pernyataan peserta Dana Pensiun yang memilih menjadi peserta Unit Syariah. (5) Permohonan pengesahan perubahan PDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum atau bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon DPS. (6) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan berdasarkan Peraturan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.
