POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana...
Pasal 24
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Dalam hal Reksa Dana Berbentuk Perseroan dibubarkan, biaya konsultan hukum, akuntan, dan beban lain kepada Pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak yang bersangkutan.
