POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana...
Pasal 23
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Reksa Dana Berbentuk Perseroan wajib menerbitkan pembaruan prospektus yang disertai laporan keuangan tahunan terakhir serta disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Manajer Investasi paling lambat pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan berakhir.
