POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana...
Pasal 11
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Dalam hal Pernyataan Pendaftaran saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang bersifat tertutup telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan, saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan tersebut dapat dicatatkan di Bursa Efek.
