POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana...
Pasal 10
BAB 2 — PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dan yang telah dinyatakan efektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas: a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; b. instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi:
- sertifikat Bank INDONESIA;
- surat berharga pasar uang;
- surat pengakuan utang;
- sertifikat deposito baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan
- obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA; dan c. surat berharga komersial yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
