POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau...
Pasal 4
BAB 2 — DIREKSI
(1) Yang dapat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat: a. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik; b. cakap melakukan perbuatan hukum; c. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
- tidak pernah dinyatakan pailit;
- tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
- tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat: a) pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan; b) pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan c) pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
d. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan e. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan Publik. (2) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimuat dalam surat pernyataan dan disampaikan kepada Emiten atau Perusahaan Publik. (3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diteliti dan didokumentasikan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
