POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau...
Pasal 3
BAB 2 — DIREKSI
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. (2) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali. (3) 1 (satu) periode masa jabatan anggota Direksi paling lama 5 (lima) tahun atau sampai dengan penutupan RUPS tahunan pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud.
