Pasal 36
BAB 4 — PEDOMAN DAN KODE ETIK
(1) Direksi dan Dewan Komisaris wajib menyusun kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, karyawan/pegawai, serta pendukung organ yang dimiliki Emiten atau Perusahaan Publik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. prinsip pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris, karyawan/pegawai, dan/atau pendukung organ yang dimiliki Emiten atau Perusahaan Publik wajib dilakukan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian; dan b. ketentuan mengenai sikap profesional Direksi, Dewan Komisaris, karyawan/pegawai, dan/atau pendukung organ yang dimiliki Emiten atau Perusahaan Publik apabila terdapat benturan kepentingan dengan Emiten atau Perusahaan Publik. (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disosialisasikan kepada seluruh karyawan/pegawai yang bekerja pada Emiten atau Perusahaan Publik. (4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimuat secara lengkap dalam situs web Emiten atau Perusahaan Publik.
