Pasal 35
BAB 4 — PEDOMAN DAN KODE ETIK
(1) Direksi dan Dewan Komisaris wajib menyusun pedoman yang mengikat setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. landasan hukum; b. deskripsi tugas, tanggung jawab, dan wewenang; c. nilai-nilai; d. waktu kerja; e. kebijakan rapat, termasuk kebijakan kehadiran dalam rapat dan risalah rapat; dan f. pelaporan dan pertanggungjawaban. (3) Emiten atau Perusahaan Publik wajib mengungkapkan dalam laporan tahunan Emiten atau Perusahaan Publik informasi bahwa Direksi dan/atau Dewan Komisaris telah memiliki pedoman. (4) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap wajib dimuat dalam situs web Emiten atau Perusahaan Publik. www.djpp.kemenkumham.go.id
