POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan...
Pasal 19
BAB 3 — PENYISIHAN PENGHAPUSAN ASET PRODUKTIF
(1) Dalam hal BPR tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan perhitungan kembali atau tidak mengakui nilai agunan yang telah diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP. (2) BPR wajib melakukan penyesuaian perhitungan PPAP sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai laporan bulanan BPR.
