POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan...
Pasal 18
BAB 3 — PENYISIHAN PENGHAPUSAN ASET PRODUKTIF
(1) BPR wajib melakukan penilaian atas agunan untuk mengetahui nilai ekonomis agunan. (2) Agunan tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP dalam hal: a. tidak dilakukan penilaian oleh BPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. tidak dapat diketahui keberadaannya; dan/atau c. tidak dapat dieksekusi. (3) BPR wajib melakukan penyesuaian terhadap nilai agunan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP dalam hal terjadi penurunan nilai agunan secara signifikan.
