POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan...
Pasal 13
BAB 2 — KUALITAS ASET PRODUKTIF
(1) BPR yang memberikan Kredit dengan tenggang waktu pembayaran (grace period), tunggakan angsuran pokok
dan/atau bunga dihitung setelah tenggang waktu pembayaran berakhir. (2) Batas akhir Kredit dengan tenggang waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perjanjian Kredit antara BPR dengan Debitur.
