Pasal 25
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
(1) Dalam bagian keterangan tentang Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. tabel ekuitas yang memuat rincian ekuitas per tanggal laporan keuangan seluruh periode yang disajikan dalam laporan keuangan; b. perubahan struktur permodalan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran; c. rencana Penawaran Umum saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya untuk penambahan modal dengan memberikan HMETD yang meliputi jenis dan jumlah saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya yang ditawarkan, nilai nominal per saham, dan harga penawaran per saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya; d. tabel proforma ekuitas pada tanggal laporan keuangan terakhir dengan asumsi bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan Penawaran Umum saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya untuk penambahan modal dengan memberikan HMETD sebagaimana dimaksud dalam huruf c telah terjadi pada tanggal laporan keuangan terakhir; dan e. tabel proforma sebagaimana dimaksud dalam huruf d yang menggambarkan posisi ekuitas pada tanggal laporan keuangan dengan asumsi bahwa seluruh Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham telah ditukarkan ke dalam saham, dalam hal Efek dalam Penawaran Umum berupa Efek bersifat utang yang dapat atau wajib dikonversi menjadi saham.
(2) Pengungkapan tentang ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus berdasarkan laporan keuangan yang diaudit Akuntan.
