Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Prospektus dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD wajib memuat rincian Informasi atau Fakta Material mengenai HMETD dan informasi dan/atau keterangan yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui oleh Perusahaan Terbuka. (2) Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material atau tidak memuat keterangan yang benar tentang Fakta Material yang diperlukan agar Prospektus tersebut tidak memberikan gambaran yang menyesatkan. (3) Prospektus harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif. (4) Penyajian dan penyampaian informasi penting dalam Prospektus tidak dikaburkan dengan informasi yang kurang penting yang mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian pembaca. (5) Fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal Prospektus. (6) Pengungkapan Informasi atau Fakta Material dan/atau penggunaan foto, diagram, dan/atau tabel dalam Prospektus dilarang memberikan gambaran yang menyesatkan. (7) Pengungkapan atas Informasi atau Fakta Material dalam Prospektus harus dilakukan secara jelas dengan
penekanan yang sesuai dengan bidang usaha atau sektor industrinya sehingga Prospektus tidak menyesatkan.
