Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang selanjutnya disingkat HMETD adalah hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain.
Perusahaan Terbuka adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik.
Kelompok Usaha Perusahaan Terbuka adalah Perusahaan Terbuka dan semua perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perusahaan Terbuka.
Pembeli Siaga adalah Pihak yang akan membeli baik sebagian maupun seluruh sisa saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya yang tidak diambil oleh pemegang HMETD.
Waran adalah Efek yang diterbitkan oleh suatu Perusahaan Terbuka yang memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan saham dari Perusahaan Terbuka tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek dimaksud diterbitkan.
Perusahaan Anak adalah perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perusahaan Terbuka.
