POJK
Peraturan Badan Nomor 33-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka...
Pasal 10
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian ringkasan Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan informasi penting sebagai berikut: a. keterangan tentang HMETD dan Efek lain yang menyertainya (jika ada); b. rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum; c. data keuangan penting; d. risiko usaha; dan e. kebijakan dividen.
