Pasal 2
BAB 2 — PEDOMAN KONTRAK PENGELOLAAN REKSA DANA BERBENTUK PERSEROAN
Kontrak pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat Manajer Investasi; b. komposisi investasi dalam pasar uang dan pasar modal; c. rencana diversifikasi Efek dalam obligasi dan saham; d. rencana diversifikasi investasi Efek berdasarkan jenis industri Emiten; e. kewajiban bagi Manajer Investasi; f. alokasi dan perincian biaya Manajer Investasi dengan Reksa Dana Berbentuk Perseroan; g. ketentuan pembukuan dan laporan, termasuk perhitungan nilai aktiva bersih; h. tata cara pemutusan dan perubahan kontrak; i. tata cara penjualan atau pembelian kembali (pelunasan) saham, bagi Reksa Dana Berbentuk Perseroan yang bersifat terbuka; j. Manajer Investasi wajib menjamin bahwa semua Efek, dana, dan aktiva lain Reksa Dana Berbentuk Perseroan disimpan oleh Bank Kustodian; k. keadaan yang dapat menjadi dasar dilakukannya likuidasi bagi Reksa Dana Berbentuk Perseroan; l. larangan bagi Reksa Dana Berbentuk Perseroan; m. larangan investasi dalam bidang tertentu; n. tanggung jawab Manajer Investasi atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya; o. semua kontrak yang baru, diperpanjang maupun pengalihannya dari suatu Reksa Dana Berbentuk Perseroan harus merupakan hasil perundingan yang dibuat berdasarkan kepentingan objektif para Pihak yang
bersangkutan sebagaimana halnya apabila perundingan tersebut dibuat oleh Pihak yang tidak mempunyai kepentingan terhadap Pihak lainnya; p. kontrak pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan, kontrak penyimpanan kekayaan, atau kontrak penggunaan jasa akuntan hanya dapat dibuat, diperpanjang, atau dialihkan berdasarkan persetujuan sebagian besar anggota direksi Reksa Dana Berbentuk Perseroan; q. Reksa Dana Berbentuk Perseroan dilarang mengadakan kontrak untuk mengganti kerugian yang timbul bagi Reksa Dana Berbentuk Perseroan atau pemegang saham Reksa Dana Berbentuk Perseroan sebagai akibat penyalahgunaan kekuasaan, kelalaian, atau kecerobohan yang dilakukan oleh Manajer Investasi; r. pemisahan harta Reksa Dana Berbentuk Perseroan dan harta Manajer Investasi; s. hal yang memperbolehkan Reksa Dana Berbentuk Perseroan melakukan penundaan pembelian kembali (pelunasan) oleh pemodal; t. kewajiban menghitung nilai aktiva bersih Reksa Dana Berbentuk Perseroan, apabila Manajer Investasi ditugaskan untuk melakukan perhitungan nilai aktiva bersih; dan u. dalam hal Reksa Dana Berbentuk Perseroan dibubarkan, biaya konsultan hukum, akuntan, dan beban lain kepada Pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada Pihak yang bersangkutan.
