POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RUPS
(1) RUPS wajib diselenggarakan di wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Perusahaan Terbuka wajib menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan RUPS. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tempat penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan di: a. tempat kedudukan Perusahaan Terbuka; b. tempat Perusahaan Terbuka melakukan kegiatan usaha utamanya; c. ibukota provinsi dimana tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama Perusahaan Terbuka; atau d. provinsi tempat kedudukan Bursa Efek dimana saham Perusahaan Terbuka dicatatkan.
