POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum...
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RUPS
(1) Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS harus diberikan kepada pemegang saham yang hadir. (2) Pokok-pokok tata tertib RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibacakan sebelum RUPS dimulai. (3) Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib memberikan penjelasan kepada pemegang saham paling kurang mengenai: a. kondisi umum Perusahaan Terbuka secara singkat; b. mata acara rapat; c. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat; dan d. tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
