POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum...
Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RUPS
Pemanggilan RUPS ketiga dilakukan dengan ketentuan:
- Pemanggilan RUPS ketiga atas permohonan Perusahaan Terbuka ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Dalam pemanggilan RUPS ketiga menyebutkan RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum kehadiran. www.djpp.kemenkumham.go.id
