Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN RUPS
(1) Perusahaan Terbuka wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan. (2) Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; b. ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara rapat; c. tanggal penyelenggaraan RUPS; dan d. tanggal pemanggilan RUPS. (3) Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, selain memuat hal yang disebut pada ayat (2), pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi bahwa Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS karena adanya permintaan dari pemegang saham. (4) Pengumuman RUPS kepada pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling kurang melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional; b. situs web Bursa Efek; dan c. situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris. (5) Pengumuman RUPS kepada pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling kurang melalui: a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional; dan b. situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa INDONESIA dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris. (6) Pengumuman RUPS yang menggunakan bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (5) huruf b wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman RUPS yang menggunakan Bahasa INDONESIA. (7) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dengan Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (6), informasi yang digunakan sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa INDONESIA. (8) Bukti pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman RUPS. www.djpp.kemenkumham.go.id
(9) Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang saham, penyampaian bukti pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) juga disertai dengan
surat permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
