Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam memberikan Penyediaan Dana, termasuk Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait, Penyediaan Dana Besar, dan Penyediaan Dana kepada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap Bank. (2) Dalam penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank wajib memiliki kebijakan, pedoman, dan prosedur tertulis tentang Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait, Penyediaan Dana Besar, dan/atau Penyediaan Dana kepada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap Bank. (3) Kebijakan, pedoman, dan prosedur tertulis tentang Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. standar dan kriteria untuk melakukan seleksi dan penilaian kelayakan Peminjam dan kelompok Peminjam; b. standar dan kriteria untuk penetapan batas Penyediaan Dana;
c. sistem informasi manajemen Penyediaan Dana; d. sistem pemantauan Penyediaan Dana; dan e. penetapan langkah pengendalian untuk mengatasi konsentrasi Penyediaan Dana. (4) Kebijakan, pedoman, dan prosedur tertulis tentang Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit sama atau lebih berhati-hati dibandingkan dengan kebijakan dan prosedur pelaksanaan manajemen risiko kredit secara umum. (5) Kebijakan, pedoman, dan prosedur tertulis tentang Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dikaji ulang secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun, atau dalam frekuensi yang lebih tinggi dalam hal terdapat perubahan yang signifikan. (6) Kebijakan, pedoman, dan prosedur tentang Penyediaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan, prosedur, dan penetapan risiko kredit sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum.
