POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bank wajib melakukan perhitungan BMPK dan Penyediaan Dana Besar untuk setiap Penyediaan Dana secara individu dan konsolidasi. (2) Perhitungan BMPK dan Penyediaan Dana Besar untuk setiap Penyediaan Dana Bank secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk
Penyediaan Dana kepada Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan usaha asuransi. (3) Perhitungan BMPK dan Penyediaan Dana Besar secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. memperhitungkan Penyediaan Dana dari Perusahaan Anak kepada debitur Bank sebagai satu kesatuan dengan Penyediaan Dana Bank; dan b. menggunakan:
- Modal Bank bagi Pihak Terkait; atau 2) Modal Inti (tier 1) Bank bagi selain Pihak Terkait, secara konsolidasi.
