POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 42
BAB 10 — LAPORAN PELAKSANAAN HMETD DAN DOKUMENTASI
Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan Prospektus dalam bentuk dokumen cetak kepada Otoritas Jasa Keuangan sebanyak 5 (lima) eksemplar beserta salinan elektroniknya paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah distribusi HMETD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
