POJK
Peraturan Badan Nomor 32-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka...
Pasal 41
BAB 10 — LAPORAN PELAKSANAAN HMETD DAN DOKUMENTASI
(1) Laporan hasil pemeriksaan mengenai kewajaran pelaksanaan HMETD wajib disampaikan oleh Perusahaan Terbuka kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penjatahan berakhir. (2) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, laporan hasil pemeriksaan mengenai kewajaran pelaksanaan HMETD wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
