POJK
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan...
Pasal 59
BAB 13 — PEMBERIAN REMUNERASI
Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib membentuk komite remunerasi yang beranggotakan paling sedikit: a. salah seorang anggota Dewan Komisaris sebagai ketua komite; dan b. pejabat 1 (satu) tingkat di bawah direktur yang membawahkan fungsi sumber daya manusia.
