POJK
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan...
Pasal 44
BAB 7 — FUNGSI AUDIT INTERNAL
(1) Satuan pemeriksa internal wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada direktur utama dan Dewan Komisaris. (2) Laporan hasil pemeriksaan oleh satuan pemeriksa internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal ditemukannya masalah material pada hasil pemeriksaan. (3) Penyampaian laporan hasil pemeriksaan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pimpinan satuan pemeriksa internal paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penyelesaian laporan hasil pemeriksaan.
