Pasal 43
BAB 7 — FUNGSI AUDIT INTERNAL
(1) Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib memiliki fungsi audit internal. (2) Fungsi audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan pemeriksa internal. (3) Satuan pemeriksa internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib bertindak secara independen dan objektif. (4) Satuan pemeriksa internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada direktur utama. (5) Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan satuan pemeriksa internal dilakukan oleh direktur utama setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. (6) Persetujuan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi komite audit.
(7) Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan satuan pemeriksa internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal pengangkatan dan pemberhentian pimpinan satuan pemeriksa internal.
