POJK
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek Lembaga Kliring dan...
Pasal 14
BAB 3 — DIREKSI
(1) Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. (2) Direksi wajib menyelenggarakan rapat bersama anggota Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 4 (empat) bulan. (3) Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota Direksi. (4) Setiap anggota Direksi wajib menghadiri paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan rapat Direksi selama 1 (satu) tahun.
